Rabu, 2 September 2026, DI DESA LOHGUNG, KECAMATAN BRONDONG, KABUPATEN LAMONGAN, telah dilaksanakan kegiatan survei lokasi dan pengambilan dokumentasi Tapal Batas Daerah Lamongan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Lamongan Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Brondong, Suwanji, S.E., bersama perangkat Desa Lohgung untuk memastikan kondisi dan keberadaan tapal batas dapat teridentifikasi serta terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan survei ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan penetapan dan penegasan batas desa yang jelas, tertib, dan sesuai ketentuan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tapal batas, mengamati kondisi wilayah, serta mengambil dokumentasi sebagai bahan pendukung dalam proses penetapan dan penegasan batas Desa Lohgung, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas wilayah desa sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lamongan.





