Rabu, 1 September 2026, bertempat di Balai Desa Sedayulawas, Kasi Pemerintahan dan staf Kecamatan Brondong bersama perangkat Desa Sedayulawas melaksanakan monitoring dan verifikasi berkas pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sedayulawas periode 2027–2035. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai ketentuan serta berkas administrasi yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam prosesnya, Kasi Pemerintahan dan staf Kecamatan Brondong bersama perangkat desa melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen pendaftaran guna memastikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan masing-masing calon anggota BPD. Monitoring dan verifikasi ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung proses pengisian keanggotaan BPD Desa Sedayulawas agar berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga





