Camat Brondong Drs. Moch. Machfud, MM, menyambut baik kesempatan ini untuk mengingatkan dan mengajak seluruh Wajib Pajak ASN untuk melaksanakan kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai Penyelenggara Negara, kita memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. LHKPN adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa kita telah memenuhi kewajiban tersebut dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Camat Brondong juga mengajak seluruh Wajib Pajak ASN untuk melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa kita telah memenuhi kewajiban tersebut dan memastikan bahwa kita telah berkontribusi pada pembangunan negara.