Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menindaklanjuti laporan warga nelayan terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Sedayulawas, Desa Sedayulawas, pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di kawasan sungai.
Tindak lanjut tersebut dilaksanakan di Desa Sedayulawas dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan bersama Trantibum Kecamatan Brondong. Kehadiran kedua pihak bertujuan untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima serta memperoleh informasi secara langsung di lokasi.
Laporan dari warga nelayan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi lingkungan merupakan bagian penting dalam mendukung upaya penanganan permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
Melalui tindak lanjut ini, masyarakat memperoleh informasi bahwa laporan terkait kondisi lingkungan telah mendapat perhatian dari instansi terkait. Pemerintah terus mendorong penyampaian informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi lingkungan di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.





