Pemerintah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2026. Pertemuan ini bertempat di Aula Cendekia Lantai II, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.
Agenda strategis ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lamongan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Alfin Miftahul Khoiri, S.S.T.P., M.Si., hadir mewakili jajaran silsilah pemerintahan tingkat kecamatan.
Penyelenggaraan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kearsipan di seluruh instansi. Pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
Pemerintah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan menggunakan momentum ini untuk menyelaraskan tata kelola dokumen pemerintahan sesuai standar regulasi yang berlaku. Pengelolaan arsip yang terstruktur menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas kenerja dan pelestarian memori kolektif daerah.




