Senin, 2 Maret 2026, di Kelurahan Brondong, dilaksanakan kegiatan koordinasi Trantibum bersama pihak kelurahan terkait pembentukan Desa Bersinar sebagai langkah strategis mendukung terwujudnya Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 3064 Tahun 2026 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana kegiatan ini diikuti oleh Trantibum dan aparatur Kelurahan Brondong untuk menyamakan persepsi, merumuskan langkah teknis, serta menyusun peran masing-masing pihak agar program Desa Bersinar dapat dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, dan mampu mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkotika melalui penguatan pencegahan di tingkat kelurahan.





