Rabu, 12 Agustus 2026, di Ruang Rapat Sasana Abdi Praja Dinas PMD Kabupaten Lamongan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Brondong, Suwanji, S.E., bersama unsur terkait untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh tahapan pengisian BPD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Bupati. Dalam rapat tersebut ditekankan pentingnya koordinasi aktif dengan panitia pengisian BPD di desa serta pengambilan langkah strategis apabila jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang telah ditentukan, sehingga proses pengisian dapat tetap berjalan tertib dan sesuai mekanisme. Selain itu, dibahas ketentuan bagi desa yang kepala desanya dijabat oleh Penjabat (Pj.) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, dengan masa jabatan satu tahun yang dapat diperpanjang melalui pembaruan SK Pj., sementara pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2027 masih menunggu pedoman Perda dan Perbup yang saat ini berada dalam tahapan harmonisasi. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, mampu mengantisipasi berbagai kendala, dan mempersiapkan setiap tahapan pemerintahan desa secara tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






