Selasa, 11 Agustus 2026, di Pendopo Kecamatan Brondong, dilaksanakan rapat koordinasi pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lamongan sekaligus pembahasan terkait sosialisasi PermenPKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bantuan perumahan atau bedah rumah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Kecamatan Brondong, para Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Brondong sebagai upaya menyamakan pemahaman dan memperkuat akurasi data calon penerima bantuan. Rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan pendataan RTLH dapat dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dapat teridentifikasi dengan baik. Melalui koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan, proses pendataan dan penyampaian informasi dilakukan secara bersama-sama agar pelaksanaan program perbaikan rumah dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.





