Selasa, 10 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Brondong, staf PPM Kecamatan Brondong bersama Kasi Trantibum menyampaikan surat undangan rapat percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 kepada seluruh perusahaan yang berdiri di wilayah Brondong sebagai langkah koordinasi dan sosialisasi kebijakan daerah, yang dilaksanakan untuk mendorong kepatuhan dan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pelaku usaha, dengan cara melakukan penyampaian undangan secara langsung dan tertib agar seluruh perusahaan dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam rapat percepatan pelunasan PBB Tahun 2026.





