Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Pemerintah Desa Brengkok melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Brondong, Kepala Desa Brengkok, perangkat desa, serta para undangan dari unsur lembaga desa dan masyarakat.
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai forum resmi untuk membahas dan menetapkan arah kebijakan keuangan desa tahun 2026, meliputi perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Kehadiran unsur kecamatan dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan APBDes dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta selaras dengan prioritas pembangunan desa dan kebijakan pemerintah daerah.
Proses musyawarah berlangsung secara partisipatif, diawali dengan pemaparan rancangan APBDes oleh Pemerintah Desa Brengkok, dilanjutkan dengan pembahasan bersama peserta musyawarah, penyampaian saran dan masukan, hingga mencapai kesepakatan bersama. Dengan ditetapkannya APBDes Tahun 2026 melalui musyawarah desa ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat Desa Brengkok dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
