Kamis, 15 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat “Gajah Mada” Lantai 7 Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh Ibu Camat Brondong bersama Kasubbag Keuangan, sebagai bentuk partisipasi aktif jajaran kecamatan dalam memahami kebijakan terbaru di bidang pengadaan.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah terhadap perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya penyesuaian aturan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menerapkan proses pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pemaparan materi dan penjelasan teknis dari narasumber, peserta mendapatkan gambaran menyeluruh tentang substansi perubahan peraturan serta tata cara penerapannya dalam kegiatan pengadaan di instansi masing-masing. Keikutsertaan Ibu Camat Brondong bersama Kasubbag Keuangan menunjukkan komitmen Kecamatan Brondong dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
