Selasa, 8 Juli 2025, petugas dari Satpol PP Kecamatan Brondong melaksanakan kegiatan pendistribusian surat dari Sekretaris Daerah terkait penutupan sementara kafe dan tempat hiburan malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan. Surat pemberitahuan diserahkan langsung kepada pemilik usaha, disertai penjelasan terkait maksud dan tujuan penutupan sementara tersebut. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif dan diterima baik oleh pihak terkait.