Kamis, 20 Agustus 2026, di Gudang Aset Kabupaten Lamongan
, dilaksanakan serah terima sekaligus penyerahan usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa dua kendaraan dinas, masing-masing satu kendaraan dari Kelurahan Brondong dan satu kendaraan dari Desa Sedayulawas. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, khususnya terhadap kendaraan dinas yang telah diusulkan untuk dihapus sesuai ketentuan yang berlaku. Proses serah terima dilakukan dengan menyerahkan kedua kendaraan kepada pengelola aset di Gudang Aset Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi lebih lanjut, sehingga pengelolaan BMD dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel.





