Kamis, 30 Juli 2026, di Balai Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, dilaksanakan Sosialisasi Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2027–2035 yang diikuti oleh Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., jajaran Forkopimcam Brondong, Pemerintah Desa Sedayulawas, serta berbagai unsur dan undangan terkait. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan, mekanisme, serta ketentuan pengisian anggota BPD agar proses pelaksanaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, peserta menerima sosialisasi mengenai persyaratan calon anggota BPD, pembentukan panitia pengisian, jadwal pelaksanaan, serta ruang diskusi untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengisian BPD periode 2027–2035 di Desa Sedayulawas dapat berlangsung tertib dan demokratis serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan desa.





