Pemerintah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Desa Sedayulawas menggelar kegiatan percepatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Balai Desa Sedayulawas untuk memberikan pelayanan langsung yang lebih dekat bagi wajib pajak. Langkah taktis ini diambil untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah di awal tahun anggaran.
Camat Brondong Kabupaten Lamongan hadir langsung memantau jalannya proses penarikan pajak guna memastikan pelayanan berjalan efektif. Kehadiran pihak kecamatan berfungsi untuk memberikan asistensi dan penyelarasan data objek pajak bersama perangkat desa. Sinergi ini diperlukan agar kendala administratif yang sering dihadapi warga di lapangan bisa langsung dicarikan solusi.




