Anggota Koramil Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan bersama perangkat desa melaksanakan pembongkaran rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di Desa Sendangharjo pada Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan tahap awal dari proses pembangunan kembali hunian yang lebih sehat dan aman.
Program ini dilaksanakan melalui skema TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Pembongkaran dilakukan secara gotong royong agar material yang masih bisa digunakan dapat dipilah kembali.
Kegiatan di Desa Sendangharjo ini melibatkan personel TNI dari jajaran Koramil dan perangkat pemerintah desa setempat. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.




