Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pedoman hukum pidana nasional, yang mengatur berbagai perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan, di antaranya larangan kohabitasi/kumpul kebo, mabuk di tempat umum, musik berisik, hinaan kasar, kelalaian pemilik hewan yang merugikan, serta penguasaan lahan tanpa izin, yang seluruhnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal masing-masing, sehingga masyarakat diharapkan memahami, mematuhi, serta bersikap bijak dalam ucapan dan perbuatan, termasuk di media sosial, demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.