Selasa, 13 Januari 2025, bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Inventaris Aset Desa sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban administrasi aset milik desa. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kecamatan dan desa, termasuk Kecamatan Brondong yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan.
Rapat koordinasi ini membahas pendataan, verifikasi, serta pengelolaan aset desa agar tercatat secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Brondong bertujuan untuk mewakili kecamatan dalam menyerap arahan dari Dinas PMD serta menyampaikan kondisi dan permasalahan inventarisasi aset desa di wilayah Kecamatan Brondong.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa mengenai pentingnya inventaris aset desa sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengamanan aset. Koordinasi yang dilakukan secara dialogis ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.





