Senin, 12 Januari 2025, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, dilaksanakan kegiatan penertiban pembuangan limbah tinja yang dibuang secara tidak sesuai ketentuan di wilayah desa setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya praktik pembuangan limbah tinja yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Kasi Trantibum Kecamatan Brondong bersama jajaran Polsek Brondong dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan limbah tinja ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran limbah yang tidak dikelola sesuai standar.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan, memberikan teguran serta imbauan kepada pihak terkait agar tidak mengulangi perbuatan serupa, sekaligus mensosialisasikan pentingnya pengelolaan limbah tinja sesuai peraturan yang berlaku. Melalui penertiban ini diharapkan tercipta lingkungan Desa Brengkok yang bersih, sehat, dan tertib, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bersama.





