Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN BRONDONG
informasi

PENERTIBAN PEMBUANGAN LIMBAH TINJA LIAR DI DESA BRENGKOK

Senin, 12 Januari 2026147x dilihat
Foto: PENERTIBAN PEMBUANGAN LIMBAH TINJA LIAR DI DESA BRENGKOK

Senin, 12 Januari 2025, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, dilaksanakan kegiatan penertiban pembuangan limbah tinja yang dibuang secara tidak sesuai ketentuan di wilayah desa setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya praktik pembuangan limbah tinja yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Kasi Trantibum Kecamatan Brondong bersama jajaran Polsek Brondong dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan limbah tinja ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran limbah yang tidak dikelola sesuai standar.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan, memberikan teguran serta imbauan kepada pihak terkait agar tidak mengulangi perbuatan serupa, sekaligus mensosialisasikan pentingnya pengelolaan limbah tinja sesuai peraturan yang berlaku. Melalui penertiban ini diharapkan tercipta lingkungan Desa Brengkok yang bersih, sehat, dan tertib, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bersama.


Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting