Kamis, 27 November 2025, Pemerintah Desa Sedayulawas bersama pihak Kecamatan Brondong melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung di ruang pelayanan desa, di mana petugas melakukan verifikasi dan pencatatan pembayaran secara langsung untuk memastikan ketertiban administrasi serta optimalisasi pendapatan daerah, sehingga kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan desa dan peningkatan pelayanan publik melalui pemenuhan kewajiban pajak masyarakat.
