19 November 2025, tim Inspektorat melaksanakan monitoring dan pembinaan budaya anti korupsi di Kecamatan Brondong berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan budaya anti korupsi tahun 2024 hingga triwulan kedua tahun 2025 yang masih menunjukkan nilai rendah khususnya di tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan kepatuhan dan komitmen dalam penerapan budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan kecamatan, guna mendukung transparansi, integritas, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan. Monitoring ini juga diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran di Kecamatan Brondong untuk terus berupaya memperkuat budaya anti korupsi demi kemajuan dan kebaikan bersama.
