Kamis, 18 September 2025, dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pihak dalam mendorong percepatan realisasi pelunasan PBB-P2. Melalui rapat ini diharapkan tercipta strategi yang efektif agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal, sehingga mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.