Lamongan, 13 Februari 2025 bertempat Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Perkim dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Camat Brondong yang diwakili Kasi Trantibum Budi Riyatno, S.H., dan Kepala Desa Sedayulawas melaksanakan rapat pemeriksaan UKL-UPL kegiatan Pengumpulan Limbah Cold storage dan Produksi Es KUD Mina Tani Brondong, Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemrakarsa untuk penyempurnaan dokumen UKL-UPL, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.