Halo pengguna arsip!
Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kemudahan akses terhadap dokumen arsip, Kecamatan Brondong telah menetapkan prosedur peminjaman arsip inaktif bagi seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan. Prosedur ini meliputi tahapan pengajuan permohonan, verifikasi oleh petugas, hingga pengembalian arsip ke unit kearsipan. Adapun batas waktu peminjaman arsip ditetapkan selama maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal arsip diterima.
Mari bersama melindungi arsip dengan mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib!