KECAMATAN BRONDONG

LAYANAN

ALUR PEMINJAMAN ARSIP INAKTIF

ALUR PEMINJAMAN ARSIP INAKTIF
Layanan Luring
Halo pengguna arsip! 
Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kemudahan akses terhadap dokumen arsip, Kecamatan Brondong telah menetapkan prosedur peminjaman arsip inaktif bagi seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan. Prosedur ini meliputi tahapan pengajuan permohonan, verifikasi oleh petugas, hingga pengembalian arsip ke unit kearsipan. Adapun batas waktu peminjaman arsip ditetapkan selama maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal arsip diterima. 
Mari bersama melindungi arsip dengan mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib!
Layanan Lainnya
ALUR PELAYANAN

ALUR PELAYANAN

KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Daendels No. 4, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62263
  • brondong@lamongankab.go.id
  • +6285730546182
  • +6285730546182
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan